POPULAR STORIES

3 Modif Di Sepeda Motor Yang Rugikan Orang Lain

3 Modif di Sepeda Motor yang Rugikan Orang Lain Ilustrasi Modifikasi Motor di bagian knalpot (Foto Istimewa)

KabarOto Tematik- Modifikasi sepeda motor merupakan ekspresi seseorang untuk lebih membuat tunggangannya lebih ciamik, menarik dan berbeda kala di pandang mata. Tetapi justru sekarang ini banyak sekali orang yang salah kaprah apresiasikan kegemaran memodif motor kesayangannya. Seperti apakah?

Ingin tampil beda, gaya, atau mungkin justru malah merugikan pengendara yang lain. Hal inilah yang tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya arti dari filosofi modifikasi itu sendiri.

Aturan modifikasi di Indonesia sendiri masih abu-abu. Belum ada aturan detail soal ini yang dimasukkan dalam undang-undang. Bahkan peraturan mengenai perubahan konstruksi rangka dan bodi belum diatur detail. Meski begitu ada beberapa batasan yang mesti dicermati para modifikator sebelum mengoprek-oprek tunggangannya. Contoh konkretnya ganti knalpot.

Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan Pasal 285, (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berikut beberapa contoh modifikasi pada sepeda motor, yang justru merugikan orang lain,

Knalpot Bising
Salah satu bagian penting pada sepeda motor ini seringkali kali menjadi acuan kala memodifikasi motor tunggangannya. Namun knalpot hasil modifikasi kebanyakan menghasilkan suara yang sangat bising atau keras.

Inilah yang pernah membuat telinga Walikota Ridwan Kamil geram, sampai-sampai sang Walikota pernah sangat marah dikala menggelar razia bersama di kota Bandung dengan aparat kepolisian, seperti yang pernah diberitakan.

Lampu Rem Belakang Silau
Untuk urusan pengereman, bagian lampu rem belakang yang merupakan tanda bahwa motor melambatkan lajunya, pun tidak luput dari hal modifikasi yang negatif. lampu rem belakang yang sedianya berwarna merah, Seringkali diganti menjadi warna terang atau putih. Hal seperti ini yang sangat membahayakan pengendara lain yang berada di belakang.

Menggunakan Klakson yang Tidak Standar
Fungsi klakson pada sepeda motor adalah pemberi tanda bunyi untuk kendaraan lain. Tapi banyak yang menyalah artikan penggunaan klakson di jalan raya, terutama dalam hal modifikasi. Banyak yang mengganti klakson standar dengan klakson yang lebih nyaring bunyinya, untuk menghasilkan suara yang lebih keras. Lagi-lagi modifikasi seperti ini juga yang sangat merugikan orang lain.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan University of Oregon, ternyata klakson dengan suara yang lebih keras, bisa menimbulkan efek penyakit jantung koroner. Karena suara bising juga dapat memengaruhi proses merasa dan berpikir seseorang.

Itulah beberapa hal modifikasi yang justru merugikan orang lain. Tentunya Bro and Sist agar berpikir lebih bijak dalam hal modifikasi motor kesayangan. Jangan malah merugikan orang lain. (dan)