POPULAR STORIES

Belum Punya BPJS, Tidak Bisa Urus SIM

Belum Punya BPJS, Tidak Bisa Urus SIM Ilustrasi pembuatan SIM (Istimewa)

KabarOto.com - Biasanya mengurus surat-surat kendaraan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat saat ini, asal memenuhi semua persyaratan administratif. Namun, jika terealisasikan mulai 1 Januari 2019 pengurusan ini akan lebih sulit, terlebih untuk yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SUV Esemka Garuda Mulai Unjuk Gigi

Hal ini bukan karena tidak memenuhi persyaratan administratif pengurusan, karena salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkannya adalah harus terdaftar dalam program BPJS Kesehatan yang diadakan oleh pemerintah.

Merujuk pada hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 86 tahun 2013 Pasal 9. Dimana akan diberlakukan sanksi administratif berupa tidak dipenuhinya sejumlah pelayanan publik oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dimana, bagi warga informal (pekerja bukan penerima upah) yang belum mengikuti program BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi administratif berupa tidak terpenuhinya layanan publik meliputi Pengurusan SIM, STNK, Sertifikat Tanah, Paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ini merupakan target BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pesertanya hingga 100% atau semua warga Indonesia.

Perlu diketahui, sanksi di atas tidak berlaku bagi pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Berita Terkait

Berita Terkait