POPULAR STORIES

Biaya Pengurusan SIM Akan Mengalami Kenaikan

Biaya Pengurusan SIM Akan Mengalami Kenaikan Surat izin Mengemudi (Foto : Polri.co.id)

Mengacu pada PP No 60 tahun 2016 yang bakal resmi berlaku pada 6/01 2017 nanti, biaya pengurusan Pembuatan dan perpanjangan SIM juga akan mengalami kenaikan.

Dikutip dari tribratanews, peraturan pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017 juga menyebutkan bahwa untuk tarif pelayanan SIM mengalami kenaikannya kendati tidak tidak terlalu tinggi.

Biaya resmi tarif pelayanan SIM PP No 60 tahun 2016 mencakup, penerbitan SIM baru untuk SIM A dan B Rp. 120 ribu, SIM C Rp. 100 ribu, dan SIM D. Rp 50 ribu, untuk perpanjangan SIM A dan B Rp. 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM D Rp. 30 ribu.

Baca juga :