POPULAR STORIES

Bikers Lengkapi Kelengkapan Berkendara Di Bulan Maret Ini

Bikers Lengkapi Kelengkapan Berkendara Di Bulan Maret Ini Operasi Simpatik 2017 akan di gelar pada 1 Maret 2017 (foto: Istimewa)

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas akan segera menggelar kegiatan Operasi Simpatik 2017 diseluruh wilayah Indonesia. Operasi Simpatik yang di gelar mulai tanggal 1 Maret 2017, dan dilaksanakan selama 21 hari. Operasi Simpatik kali ini merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, KabarOto menyarankan untuk para bikers agar melengkapi kelengkapan berkendara di Bulan Maret ini.

"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," ungkap Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana kepada awak media.

Kegiatan operasi kali ini polisi akan memperhatikan helm pengendara sepeda motor yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, Begitu juga dengan komponen kendaraan seperti spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya. Begitu juga dengan surat kelengkapan kendaraan dan pengendara, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279-281

Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Berita Terkait

Berita Terkait