POPULAR STORIES

Cegah Bentrokan Taksi Online, Kadishub Seluruh Indonesia Diinstruksikan Sosialisasi Revisi Permenhub

Cegah Bentrokan Taksi Online,  Kadishub Seluruh Indonesia Diinstruksikan Sosialisasi Revisi Permenhub Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala dinas perhubungan di Indonesia segera mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Instruksi diberikan untuk segera dilaksanakan dengan tujuan mengantisipasi kembali terjadinya kerusuhan dan bentrokan antara taksi online dengan angkutan konvensional. Pasalnya, bentrokan seperti itu sudah dinilai meresahkan dan bisa menimbulkan korban jiwa.

"Para kepala Dinas Perhubungan bisa menguasai materi revisi dan segera sosialisasikan ke hal yang sifatnya lebih teknis ke lapangan. Jangan sampai ada benturan taksi online dan konvensional lagi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto di Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Dikatakan Pudji, ada 11 hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berkaitan dengan aturan main taksi online. Beberapa di antaranya adalah tentang kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, definisi angkutan sewa, tarif kuota, ukuran kapasitas mesin kendaraan, akses dasbor, sanksi, pajak, dan bengkel.

“Revisi harus segera diterapkan di lapangan. Contohnya seperti pelaksanaan uji KIR lewat pengembosan pada pelat dan pemberlakuan tarif atas dan bawah pada taksi online. Harus segera dilakukan agar bisa tercipta situasi aman dan tak meresahkan masyarakat,” tegas mantan Kakorlantas Polri jebolan Akpol 1982 ini. .

Berita Terkait

Berita Terkait