POPULAR STORIES

Divonis Bersalah Melakukan Kartel, Honda Dan Yamaha Didenda Puluhan Milliar

Divonis Bersalah Melakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Puluhan Milliar Yamaha dan Honda terbukti melakukan kartel dengan melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor dengan melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel, KPPU menetapkan kedua Perusahaan ini melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi, R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.

Atas vonis tersebut, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan terlapor kedua PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.