POPULAR STORIES

Gunakan Lampu Kendaraan Menyilaukan Terancam Denda Dan Penjara

Gunakan Lampu Kendaraan Menyilaukan Terancam Denda dan Penjara lampu depan mobil (foto: tmcpoldametro.net)

Peringatan keras bagi seluruh pengendara baik itu mobil ataupun motor yang menggunakan lampu depan ataupun belakang menjadi putih/transparan/led karena dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain di jalan. Selain dapat membuat silau dan membahayakan pengendara lain, penggunaan lampu menyilaukan ini dapat terancam denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Screen Capture tmcpoldametro.net

Menurut laporan tmcpoldametro.net masalah tersebut tertuang Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Perlu diketahui bahwa pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Baca juga: