POPULAR STORIES

Hari Pertama Ganjil Genap, Tol Cikampek Arah Jakarta Lancar

Hari Pertama Ganjil Genap, Tol Cikampek Arah Jakarta Lancar Peraturan Ganjil Genap (KabarOto/Edo)

KabarOto.com – Kebijakan pelat nomor ganjil genap di ruas Tol Jakarta – Cikampek resmi diterapkan pada Senin (12/3). Pada hari pertama, kebijakan ini terlihat membuahkan hasil dan membuat tol Cikampek arah Jakarta lebih lancar.

Berdasar pada peraturan, terhitung sejak pukul 06.00 – 09.00 WIB, Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional, seluruh kendaraan golongan 1 berpelat nomor ganjil, dilarang untuk memasuki tol Bekasi barat dan Bekasi Timur.

Selain itu juga dilakukan pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V yang dilarang melintas ruas tol Jakarta - Cikampek pada waktu yang sama.

Lalu Lintas Arah jakarta

Budi Rahardjo, Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, dari laporan yang ia terima, saat jam ganjil genap dilakukan, ruas tol Cikampek relatif lebih lancar.

“Tadi pagi teman-teman di lapangan banyak yang memberi info kepada saya, bahwa jalan tol Cikampek arah Jakarta terasa lebih lancar, terlihat juga pada aplikasi Google Maps, bahwa warna pada rute tersebut berwarna hijau, buka merah seperti biasanya,” ucap Budi pada KabarOto.

“Namun kita baru bisa melihat hasilnya setelah satu minggu ke depan, dalam beberapa hari ini kita akan terus pantau perkembangannya, agar memperoleh data yang lebih akurat,” lanjut Budi.

Baca juga: Kecelakaan Rombongan Lamborghini di KM 88 Tol Cipali, Begini Kronologinya

Dalam pantauan KabarOto, di Gerbang tol Bekasi Barat banyak terdapat rambu sosialisasi peraturan ganjil genap tersebut. Namun masih banyak kendaraan berplat ganjil yang mencoba memasuki tol. Untuk mengantisipasi hal ini, pihak Kepolisian telah membuat jalur putar balik sebelum memasuki pintu tol.

Kendaraan berpelat nomor ganjil yang coba memasuki tol langsung diarahkan untuk memutar balik. Pada masa sosialisi hingga 25 maret mendatang, Polisi hanya memberi teguran pada para pelanggar, tidak memberi sanksi tilang.