POPULAR STORIES

Hore... Pemda DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hore... Pemda DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dari tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus ada penghapusan denda pajak. (Foto: KabarOto/Dono)

Kabar baik bagi bro and sis yang tinggal di DKI Jakarta dan ingin balik nama atau membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Bagaimanakah cara denda pajak STNK dihapus dan BBNKB?

"Dari tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus ada penghapusan denda pajak," ujar Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan penghapusan itu hanya berlaku untuk denda pajak saja. Sedangkan, pajak dan administrasinya tetap berlaku. Penghapusan berlaku untuk semua kendaraan.

Selain penghapusan denda pajak, hal itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan penghasilan itu, Awi berharap para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda.

Caranya cukup mudah dengan menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

Baca Juga: