POPULAR STORIES

Kenaikan Tarif Penerbitan STNK Dan BPKB Berlaku 6 Januari 2017

Kenaikan Tarif Penerbitan STNK dan BPKB Berlaku 6 Januari 2017 Ilustrasi BPKB ( Foto : polri.co.id)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PP tersebut menggantikan “PP Nomor 50 Tahun 2010”.

Dikutip dari tribratanews, di dalam PP baru terdapat sejumlah kenaikan tarif seperti penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang bakal berlaku mulai 6 Januari 2016, berikut ini adalah perubahan tarifnya :