POPULAR STORIES

Ini Cara Take Over Kredit Mobil Bekas Dengan Baik Dan Benar

Ini Cara Take Over Kredit Mobil Bekas dengan Baik dan Benar Cara Over Kredit Mobil Bekas yang Baik dan Benar

KabarOto.com - Membeli kendaraan pribadi tentunya menjadi impian semua orang. Baik itu untuk kendaraan roda dua maupun empat yang sesuai keinginan. Pasalnya dengan memiliki kendaraan tentunya dapat memberikan beragam manfaat dan juga kemudahan bagi si pemilik kendaraan.

Tapi tahukah Anda, karena tingginya kebutuhan akan keuangan, masih banyak masyarakat yang kerap menjual kembali kendaraan mereka, khususnya mobil untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, bagaimana jika mobil yang ingin dijual merupakan mobil yang diambil secara kredit? Apakah bisa dijual?

Baca Juga: Test Drive - Toyota Kijang Innova Venturer 2.4 Diesel A/T

Jika mengalami, biasanya para pemilik kendaraan mengambil jalan baik dengan cara take over kredit. Langkah ini bisa diartikan pembeli kendaraan tersebut akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual.

Sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

BMW Astra Autoprima

Mengenal Lebih Dalam Take Over Kredit

Jika ingin melakukan take over mobil atau yang biasa dikenal dengan over kredit, setidaknya Anda harus mengetahui beberapa hal berikut ini, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai ketidaktahuan mengenai take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil.

Baca Juga: Test Drive - Volkswagen Polo VRS

Take over kredit di bawah tangan yang dimaksud adalah, kegiatan yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.

Dampaknya, hal ini dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum lohh sobat KabarOto! Karena mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing.

Apabila nantinya terjadi kendala di tengah jalan terkait pembayaran kredit, maka perusahaan leasing bisa saja menggugat pembeli pertama yang tercatat di leasing, sebagai debitur untuk memberikan ganti rugi.

Untuk itu, alangkah baiknya jika Anda melakukan take over kredit secara aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pastikan Melakukan Take Over Kredit via Leasing atau Bank Resmi

Untuk memastikan keamanan, sebaiknya melakukan take over kredit melalui bank atau pihak leasing secara resmi.

Prosesnya pun terbilang tak terlalu sulit, cukup menghubungi bank atau leasing untuk menyampaikan maksud take over kredit.

Selanjutnya pihak bank atau leasing akan memproses berupa analisis mengenai kemampuan finansial pihak pembeli terkait dalam membayar sisa cicilan.

Jika hasil analisis jauh dari yang diharapkan, bisa dipastikan bahwa proses pengajuan take over kredit untuk si pembeli sudah pasti ditolak.

Baca Juga: Audi A4 B8 2011 S Line - Modifikasi Anti Mainstream

Sebaliknya, apabila pembeli ternyata memenuhi persyaratan, take over kredit bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan biaya.

Dengan begitu, setidaknya sudah bisa memberikan rasa aman terlebih dahulu, sebelum Anda melakukan take over kredit.

Selain itu, yang juga perlu diketahui sebelum melakukan take over kredit. Ada biaya-biaya untuk proses tersebut. Umumnya biaya yang dimaksud meliputi biaya notaris ataupun asuransi.

Jika pengajuan sudah diproses dan disetujui, selanjutnya Anda harus membayar biaya-biaya itu, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual (debitur pertama).

Selanjutnya yang perlu dilakukan telah ditentukan pihak bank atau leasing.

kredit mobil bekas

Cara Take Over Kredit Mobil yang Aman dan Menguntungkan

Selanjutnya, KabarOto ingin mengupas lebih dalam mengenai take over kredit khususnya bagi kendaraan bermotor. Karena take over kredit kendaraan bermotor memiliki risiko yang besar, jika tidak dilakukan secara baik dan benar.

Penasaran? Berikut sedikit ulasannya:

1. Pastikan Penjual Tidak Masuk Kategori Kredit Macet

Nah, untuk yang ingin membeli mobil secara take over kredit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa si penjual (debitur lama), tidak ada masalah terkait pembayaran kredit.

Setidaknya Anda perlu waspada dengan kemungkinan adanya kredit macet atau denda keterlambatan pembayaran, atas tunggakan pembayaran sebelumnya.

Bila ternyata masih tersangkut masalah, usahakan orang tersebut menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya.

Jika ada cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk segera dibayar terlebih dahulu. Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk membayar denda tersebut.

Baca Juga: Ford F1 1948 – Muscle Truck Terinspirasi Film MacGyver

2. Lengkapi Administrasi agar Terhindar dari Pelanggaran Hukum

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memerhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi. Periksalah secara cermat. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat.

Kelengkapan dokumen administrasi yang ada sangkut pautnya dengan kredit mobil harus menjadi prioritas utama.

3. Pahami Proses dan Cara Perhitungan Kredit

Terakhir yang perlu Anda ketahui adalah, buat langkah antisipasi dengan melakukan perhitungan kredit dan biaya ganti kredit.

Jika pihak penjual memberikan harga yang terlampau tinggi atau di luar kewajaran, Anda sebagai pihak pembeli harus waspada.

Selalu upayakan untuk melakukan take over kredit dengan nilai yang wajar, agar Anda sebagai pembeli tidak merasa dirugikan.

Kesimpulan

Take over kredit bisa jadi solusi masalah keuangan untuk yang ingin membeli ataupun menjual mobil. Bagi penjual, kebutuhan akan dana cepat biasanya menjadi alasan utama melakukan take over kredit.

Sementara bagi pembeli, melakukan take over kredit menjadi kesempatan mendapatkan mobil tanpa membelinya secara tunai.