Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan belum lama ini mengesahkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang emisi gas buang yang menuju Euro IV untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan pada bulan september 2018 untuk kendaraan bermesin bensin. Sementara itu untuk kendaraan bermesin diesel akan diberlakukan empat tahun kedepan setelah ditandatangani pada 10 maret 2017 lalu.
Waktu yang diberikan oleh kementiran LHK tersebut diberikan oleh produsen kendaraan bermotor untuk melakukan pembenahan mesin untuk bisa memenuhi syarat Euro 4. Peraturan tersebut juga sudah termasuk syarat untuk infrastrukturnya.
M. R Karliansya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menjelaskan, ada beberapa manfaat dari permen tersebut antara lain adalah siap bersaing di pasar ASEAN.