POPULAR STORIES

Kendaraan Modifikasi Didenda Rp 24 Juta, Komunitas Motor Siap Berdemo

Kendaraan Modifikasi Didenda Rp 24 juta, Komunitas Motor Siap Berdemo Para komunitas motor akan bersatu dan berdemo terkait permasalahan aturan baru dimana polisi akan mendenda pemilik kendaraan motor modifikasi. (Foto: iwanbanaran.com)

Beberapa hari belakangan ini para pengendara motor di Indonesia digemparkan oleh pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan aturan baru dimana akan mendenda pemilik kendaraan motor modifikasi dengan denda maksimal Rp 24 juta. 

Mendengar hal itu, sejumlah komunitas motor berencana untuk melakukan demo besar-besaran pada tanggal 19 Desember 2015 mendatang.


Di group Facebook, ada pecinta motor modifikasi yang mengajak rekan-rekan komunitas untuk berdemo. Hingga kini sudah ada beberapa komunitas yang tergabung, di antaranya:

  • CRC(Cikidang Rider Community)
  • SBTS (semut bikers tangerang selatan)
  • SOBI (Solidarity Of Bikers Independent)
  • MBCT (Metropolis Bikers Comunity Tangerang)
  • S.F serang banten
  • IFT tangerang
  • BIPL (BYSON INDEPENDENT PKERED)
  • Cikampek bikers community(cbc)
  • C.O.P.I Coumnnity purwakarata independent
  • BYDIC ( BYSON DEPOK INDEPENDENT CLUB )
  • SRk jaksel. -PLOPOR TEAM DADALI ( polres depok)
  • Keluarga Besar HBR 17 sejabodetabek
  • MJR17 ( Mio J Rims 17 )
  • BOYZA INDONESIA
  • ALL WAVE CLUB

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto seperti yang dikutip dari laman Facebook Humas Polda Metro Jaya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Baca Juga: