POPULAR STORIES

Peraturan Lalu Lintas Nomor Polisi Ganjil Genap Akan Dimulai

Peraturan lalu lintas Nomor Polisi Ganjil Genap Akan Dimulai Ilustrasi keadaan lalu lintas DKI Jakarta ( Foto : Bacaberita)

Pemberlakuan peraturan daerah lalu lintas DKI Jakarta tentang penggunaan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil genap akan mulai di uji coba pihak kepolisian bersama Pemerintah Provinsi DKI

"Proses pelaksanaan peraturan daerah lalu lintas DKI Jakarta tentang ganjil genap akan melalui tahapan sosialisasi, ujicoba hingga pelaksanaannya, tahap sosialisasi akan dilaksanakan tanggal 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Kemudian tahap ujicoba tanggal 20 Juli sampai dengan 20 Agustus 2016. Dan tahapan pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2016," jelas Kabid Manajemen Operasional Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sediantoro

“Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan plat nomor genap pada tanggal genap. Jam pemberlakukan kebijakan ganjil genap pukul 07.00 wib sampai dengan 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 20.00 wib,” ujarnya.

Hanya saja untuk sepeda motor masih berlaku terkait larangan melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 195 TH 2014 Tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Selain sepeda motor, aturan tersebut tidak berlaku bagi, Presiden RI, Wakil Presiden, Pejabat tinggi negara. Pemadam Kebakaran. Mobil angkutan umum (plat kuning), dan Angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub No 5148/1999 Tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

peraturan daerah lalu lintas DKI Jakarta tentang penggunaan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil genapyang nantinya akan digunakan sebagai koridor jalan berbayar (ERP), yaitu Koridor EX 3 IN ONE Plus Jalan Rasuna Sahid. Metode pengawasan peraturan lalu lintas ini memgambil random pada 9 titik persimpangan beberapa traffic Light, adalah: Simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan ( Ka-ki Gatot Subroto), Simpang Kuningan, Ka-ki Mampang), dan Simpang HOS Cokroaminoto.

baca juga :