POPULAR STORIES

Siap-Siap Operasi Zebra Akan Digelar 16-29 Nopember

Siap-Siap Operasi Zebra akan Digelar 16-29 Nopember Oprasi Zebra (Foto/Dok)
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi digelar mulai tanggal 16 Nopember hingga 29 Nopember 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia. Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan, mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, mengurangi ketidaktaatan pemilik dan atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya, mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum, mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang, mengungkap perkara tindak pidana dan menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas.
Di dalam operasi ini yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian diantaranya, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, Surat izin penyelenggaraan angkutan Fisik Kendaraan Bermotor, Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Sasaran operasi zebra di tahun 2016 ini adalah pengemudi yang melawan arus, pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah), pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged, pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis. Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis, kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain). Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari, pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya, Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek, aturan, geng motor alias balap liar, Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, pengemudi di bawah umur, angkutan umum tidak layak pakai, kendaraan bus atau truk kelebihan muatan baik orang maupun barang.
Oprasi Zepra (Foto/Dok)
Baca Juga: