POPULAR STORIES

Sidang Tilang Siapa Bilang Susah? Mudah Kok!

Sidang Tilang Siapa Bilang Susah? Mudah kok! Loket Daftar Sidang Tilang Kendaraan (Foto : Istimewa)

Bro n sist mungkin pernah mengalami terkena tilang atau kena razia oleh Polisi, mungkin juga pernah menawarkan damai di tempat dengan alasan malas mengikuti persidangan untuk mengambil surat yang ditilang karena berbagai alasan.

Dan yang terlebih lagi bro n sist merasa malas mengantri dalam sidang pengambilan surat kendaraan, yang bisa memakan waktu sampai 30 menit bahkan lebih. Perlu di cermati sebenarnya mengurus sidang tilang tidak terlalu lama atau memakan banyak waktu.

Dalam sidang tilang di Pengadilan langkah awal bro n sist, sebelum mengikuti sidang peserta harus menyerahkan bukti tilang di loket yang sudah ditentukan, setelah itu menunggu untuk mengikuti antrian panggilan sidang.

Saat sidang dimulai, satu persatu hakim memangggil peserta sidang, dari beragam kasus pelanggaran lalu lintas dan beragam surat-surat yang ditilang mulai Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses sidang tilang tidak lama, saat peserta dipanggil oleh Hakim hanya menanyakan jenis pelanggaran yang dilakukan, setelah itu diminta membayar denda yang ditentukan, sesuai dengan undang undang dan pasal yang bro n sist langgar.

Besarnya biaya denda juga ditentukan dari jenis pelanggaran yang dilakukan, bila yang ditilang SIM C-nya hanya dikenakan denda tilang sebesar Rp 70 ribu, bila bro n sist melakukan pelanggaran seperti menerobos jalur Trans Jakarta, atau tidak memiliki SIM, bro n sist akan di denda tilang sebesar Rp 200 ribu.

Jadi bagi bro n sist yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya segera membuatnya, karena SIM bro n sist sangat berguna di saat melakukan perjalanan dengan kendaraan. Dan tetaplah selalu memperhatikan rambu rambu lalu lintas dan marka jalan juga utamakan keselamatan saat berkendara dengan selalu melaksanakan safety riding.

Baca Juga: