POPULAR STORIES

Tiga Taksi Online Kompak Minta Pelaksanaan Revisi Permenhub Ditunda

Tiga Taksi Online Kompak Minta Pelaksanaan Revisi Permenhub Ditunda Foto: Istimewa

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan revisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sedikit terganjal.

Penyebabnya, tiga perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab Indonesia, Go-Jek Indonesia, dan Uber Indonesia sudah bersama-sama membuat deklarasi untuk meminta penangguhan waktu atas pelaksanaan revisi tersebut.

"Secara tegas dan jelas kami meminta penangguhan selama sembilan bulan," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Jumat, (17/3).

Dikatakan, selain pihaknya, Go-Jek dan Uber juga punya beban perhatian yang sama terhadap masalah ini. Terutama menyangkut tiga poin yakni tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota pengemudi, dan soal pembalikan nama STNK.

"Bahkan saat uji publik di mana kami dari Grab dua kali hadir, poin STNK disebut menjadi pertimbangan saat uji publik dan disebut akan ada lima uji publik. Tapi nyatanya cuma dua," keluh Ridzki.

Head of Public Affair Grab Indonesia, Nanu turut menambahkan, deklarasi bersama Grab, Go-Jek Indonesia dan Uber dibahas dan dilakukan secara virtual, tanpa ada pertemuan fisik dan juga ditandatangani secara digital.

"Kami satukan concern bersama, pembahasannya dari kemarin dan sekarang sudah ditandatangani,” ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat coba dimintai tanggapannya oleh wartawan perihal deklarasi bersama tiga perusahaan penyedia jasa transportasi online memilih untuk hemat bicara.

"Saat ini saya belum mau ngomong. Masih saya pelajari,” ucapnya singkat sembari pergi dengan pengawalan ketat, usai melakukan konferensi pers kasus dugaan pungli di Samarinda, di halaman Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/3).

Sementara secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online sepenuhnya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Sebab, lanjutnya, pemerintah daerah lebih tahu dan paham kondisi riil di lapangan dibandingkan pemerintah pusat.

“Kami hanya buat regulasi global dan memutuskan waktu pelaksanaan mulai 1 April. Untuk implementasi teknis di lapangan kami serahkan ke masing-masing pemerintah daerah,” kata Pudji.