POPULAR STORIES

Tunggakan Sejumlah Rp395 Miliar Ada Di Pajak Kendaraan

Tunggakan Sejumlah Rp395 Miliar ada di Pajak Kendaraan Pajak STNK Kendaraan Roda Dua (Foto: Istimewa)

Berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta dari tahun 2010-2015, dari total 6,1 juta kendaraan bermotor roda dua yang ada di kota Metropolitan ini, lebih dari 3 juta diantaranya belum membayar pajak dengan tunggakan senilai Rp 395 miliar.

Sementara kalkulasi untuk kendaraan roda empat, ada 400 ribu lebih yang belum membayar pajaknya dari total 2 juta kendaraan, dengan tunggakan senilai Rp 500 miliar lebih.

Karena itulah seperti yang diberitakan oleh kabaroto.com sebelumnya, tertulis, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masa pemutihan ini berlaku hanya dari 25 Juni sampai 25 Agustus 2015.

Hal itulah yang ditegaskan oleh Andri Kunarso, Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah, dengan menerapkan kebijakan ini diharapkan agar penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal, dan juga untuk menyemarakan Hari ulang tahun kota Jakarta yang ke-488.

"Kami persilakan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya untuk datang langsung ke kantor Samsat, dikasih kesempatan untuk bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Kita menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini, untuk sadar dan taat membayar pajak. Cukup datangi kantor Samsat, tanpa perlu membayar dendanya, karena akan diputihkan atau di hapus. Ini dikarenakan uang negara yang berasal dari pajak, akan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan," tutup Andri kepada wartawan kemarin, Jumat (26/6).

Baca Juga: