POPULAR STORIES

Undang-Undang Modifikasi Yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Modifikasi yang Perlu Diketahui Puluhan pengendara ditangkap polisi karena menggunakan ban kecil dan knalpot brong (facebook)

KabarOto.com - Postingan di media sosial tentang ditangkapnya pengendara motor yang menggunakan ban kecil oleh Polisi sempat ramai dibicarakan para bikers. Komentar negatif dan positif pun muncul. Dari peristiwa itu muncul pertanyaan apakah modifikasi melanggar peraturan?

Modifikasi sebenarnya tidak dilarang oleh hukum negara kita, modifikasi telah diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan. Dalam PP tersebut menjelaskan tentang Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:

Bagi anda pengguna kendaraan yang ingin memodifikasi sebaiknya perhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Modifikasi harus memperhatikan efek keselamatan, kenyamanan dan fungsi dari kendaraan itu sendiri.

Berikut ini undang-undang yang mengatur tentang modifikasi roda dua maupun roda empat yang berlaku di Indonesia.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi, yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

1. Rancangan teknis;
2. Susunan;
3. Ukuran;
4. Material;
5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas, hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:

- Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.

- Pergantian mesin dilakukan dengan merek dan tipenya sama.

- Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya. Dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:

1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.