POPULAR STORIES

Undang Undang Pencahayaan Pada Lampu Kendaraan

Undang Undang Pencahayaan Pada Lampu Kendaraan Menggunakan lampu berlebihan dapat dikenakan undang undang (Foto: Ahmad Djainudin/KabarOto)

Kabaroto.com - Bro n Sist pengguna roda dua dan roda empat yag menggunakan lampu kendaraan silau siap siap kena pidana. Kendaraan mengggunakan lampu terlalu terang atau silau masih sering kita jumpai di keseharian, yang membuat kita sering jengkel dan bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan. Nah, untuk Bro n Sist yang suka touring biasanya banyak memasang lampu tambahan, coba di perhatikan undang undang di bawah ini.

Aturan penggunaan lampu pada kendaraan sudah diatur dalam persyaratan kendaraan layak jalan, yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Turunan peraturan tentang lampu juga ada pada Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada PM Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24 berbunyi;
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Hukuman
Pelanggaran atas lampu depan yang menyilaukan bisa dikenai hukuman denda atau penjara. Ketentuannya terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 279, begini bunyinya;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

baca juga: