POPULAR STORIES

Video Titip Tilang “Aksi Pungli Polisi Tebet” Pro Atau Kontra?

Video Titip Tilang “Aksi Pungli Polisi Tebet” Pro Atau Kontra? Aksi PUngli Polisi Tebet-Jakarta Selatan, inilah judul video yang diunggah di youtube oleh Akhmad Jokam Gems (Foto: Youtube)

Belakangan ini banyak masyarakat yang semakin berani mengambil gambar bahkan sengaja merekam kejadian kasus tilang yang dianggap tidak wajar lalu diunggah ke media sosial. Yang terbaru adalah sebuah video yang diupload Minggu (4/10) kemarin oleh sebuah akun Facebook bernama Akhmad Jokam Gems dengan nama yang tercatat adalah “Aksi pungli Polisi Tebet-Jakarta Selatan”. Yuks, tonton video yang diunggah ini.

Video yang diupload belum genap dua hari ini (sejak artikel ini ditulis) kini telah diklik sebanyak 17.500 Views dan dishare sebanyak 590 kali. Video aksi pungli oknum polisi ini tentu saja menuai Pro dan Kontra para nitizen di dunia maya.

Jika dilihat baik-baik Video aksi pungli oknum polisi tersebut, sisi Pro atau positif yang bisa diambil adalah kejadian ini menunjukan kepada masyarakat jika benar adanya praktik nitip tilang di lapangan. Dari hal ini mungkin banyak netizen yang akan mendukung aksi si pengupload video dan menyalahkan Polisi.

Namun jika dilihat dari sisi Kontra atau negatif, semestinya pihak yang tertilang harusnya tidak membayar titipan denda, melainkan membayar sendiri atau pergi ke pengadilan sendiri dengan membawa bukti surat tilang. Pihak tertilang juga pasti sudah mengerti jika praktik nitip tilang itu salah dan tidak dibenarkan, lalu, mengapa pihak tertilang juga mau titip tilang pada Aparat, seperti aksi pungli oknum polisi tersebut?

Dari Video tersebut juga terdapat suatu kejanggalan, mengapa pihak tertilang mengaku sebagai Dosen, Profesor dan sebagainya, ini tentu akan menimbulkan penafsiran kepada masyarakat umum bahwa Dosen itu kebal hukum dan bisa bebas bersifat arogan kepada Aparat.

Praktik titip tilang sendiri memang masih dipertanyakan, bisa benar ataupun tidak. Fakta yang tertulis adalah, surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) bersangkutan.

Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang,
diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip. Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai. Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.

Baca Juga: