POPULAR STORIES

Vonis Kartel Untuk Honda Dan Yamaha

Vonis Kartel Untuk Honda dan Yamaha Yamaha dan Honda divonis sebagai Kartel (foto: Istimewa)

Dua produsen motor yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel. Keputusan yang di dapat pada hari Senin 20 Februari 2017 lalu, yang di ungkapkan oleh Ketua Majelis Komisi di ruang sidang KPPU. Vonis kartel untuk Yamaha dan Honda terbukti bersalah dalam kasus kartel pengaturan harga motor.

Honda dan Yamaha akhirnya diputuskan bersalah boleh KPPU setelah terbukti melakukan kartel atau pengaturan kesepakan harga jual sehingga konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif. Keputusan vonis KPPU diambil setelah melalui penyelidikan pendahuluan maupun lanjutan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hari kerja.

Sidang Pembacaan Putusan Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini, dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S selaku Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Dari semua keterangan saksi dan bukti bukti, keseluruhannya mengarah kepada keduanya (Honda dan Yamaha), dan terbukti melakukan pelanggaran kartel kesepakatan harga jual kendaraan skutik 110cc-125cc.

“Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.

“Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda, majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi, sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,” jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie.

baca juga: