POPULAR STORIES

Warning! Jangan Sembarangan Gunakan Sirine Dan Lampu Isyarat Tambahan

Warning! Jangan Sembarangan Gunakan Sirine dan Lampu Isyarat Tambahan Penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: tmcpoldametro.net)

Pasti kalian pernah melihat ada kendaraan di jalan yang menggunakan sirine ataupun lampu isyarat tambahan. Ternyata tak semua kendaraan bisa menggunakan sirine dan lampu isyarat tambahan lhoo. Jika melanggar bisa bisa kita dipenjara guys. Berikut penuturannya yang di dapat dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya

Penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirine, lampu strobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut,
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirine, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: