POPULAR STORIES

Waspada Bro, Semakin Ngebut Di Jalan, Makin Fatal

Waspada Bro, Semakin Ngebut di Jalan, Makin Fatal Data Grafis antara jarak dan kecepatan (Foto: Dok Edo Rusyanto)

KabarOto Tematik- Banyak contoh kasus kecelakaan yang dipicu oleh kendaran yang melaju diatas batas kecepatan maksimum, ngebut. Tingkah laku pengendara ini bukan hanya merugikan semata dirinya, namun merugikan orang lain termasuk keluarga sang korban kecelakaan.

Adu kecepatan di jalan pernah dialami oleh pesepakbola Benzema. Ia pernah mencicipi getirnya ngebut di jalan raya. Dua tahun lalu ia dimintai keterangan soal rekaman yang memperlihatkan dirinya ngebut di jalan tersebut. Dia melaju dengan kecepatan 216 km/jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 100 km/jam. Bahkan, pada 2019, dia diberitakan mengalami kecelakaan menabrak pohon saat kebut-kebutan di jalan.

Laman korlantas-irms menegaskan bahwa banyak orang cenderung kehilangan kontrol saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hasilnya, kecelakaan lalu lintas sulit terhindari. Laman itu juga memperlihatkan grafis bahwa semakin ngebut, semakin tinggi pula peluang fatalitas kecelakaan yang bakal dipikul seseorang.

Seperti yang dikutip dari http://edorusyanto.wordpress.com, di negara Indonesia, setiap hari setidaknya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh aspek berkecepatan tinggi. Data Korlantas Polri tahun 2013 itu juga memperlihatkan bahwa kecelakaan akibat ngebut menyumbang sekitar 13% terhadap total kecelakaan di Indonesia.

Di dunia, seperti dikutip dari laporan WHO yang bertajuk ‘Global Status Report on Road Safety 2013’, masalah ngebut juga menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan di jalan. Bahkan, disebutkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda menjadi kelompok paling berisiko cedera akibat pola berkendara yang berkecepatan tinggi. Tiap hari, rata-rata 747 pejalan kaki tewas atau 31 orang per jam. Sedangkan pesepeda yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan di dunia, tiap hari sebanyak 169 jiwa. WHO menyebutkan kecelakaan lalu lintas jalan merenggut sekitar 1,24 juta jiwa di dunia.


Batas Kecepatan Maksimal
Menurut edo rusyanto di https://goo.gl/FwBVnv, kecepatan maksimum kendaraan bermotor di jalan raya diatur dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aturan rincinya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk di jalan bebas hambatan diatur juga batas kecepatan paling rendah, yakni 60 kilometer per jam (kpj). Sedangkan batas paling tinggi 100 kpj. Untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj. Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 kpj. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 kpj.

Ada catatan penting dalam aturan tersebut, yakni bahwa batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah jika memenuhi tiga aspek. Aspek pertama yang menjadi dasar pertimbangan adalah frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Kedua, perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan. Nah yang ketiga, ada usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Oh ya, batas kecepatan maksimal maupun perubahan atas batas kecepatan harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. (aku)

Baca Juga:

Kapolsek Beji: Terjun ke Masyarakat dan Komunitas Motor
7 Tahun Jabat Ketum Syndicate, Ini Pengalamannya