POPULAR STORIES

YR15CI Jakarta Sosialisasikan Safety Riding Gunakan Helm Di Pasar Pramuka

YR15CI Jakarta Sosialisasikan Safety Riding Gunakan Helm di Pasar Pramuka Klub YR15CI Jakarta sosialisasikan safety riding gunakan helm di Pasar Pramuka Jakarta Pusat (Foto: dok YR15CI Jakarta)

Berbagai kegiatan internal yang biasa di lakukan oleh klub motor sudah banyak dilakukan, seperti kopi darat (kopdar) kopi santai (kopsan) touring wajib, menguji adrenalin dan kemahiran berkendara, dengan mengikuti ajang balap di sirkuit sesungguhnya, anniversary dan masih banyak yang lainnya. Seperti kegiatan bakti sosial yang sering dilakukan oleh klub YR15CI Jakarta (Yamaha R15 Club Indonesia Chapter Jakarta), kali ini para pengurus klub membuat kegiatan eksternal yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bertemakan pentingnya penggunaan helm saat berkendara kendaraan roda dua, yang berlokasi di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, pada tanggal 29 Oktober 2016 lalu, dengan mensosialisasikan kegiatan safety riding.

Pentingnya Menggunakan Helm Apabila berkendara dengan kendaraan roda dua, menjadi salah satu kebutuhan dan menjadi dasar utama safety riding. Dalam kegiatan kali ini para member dari YR15CI Jakarta telah mempersiapkan dengan matang, dimana sosialisasi safety riding ini menjadikan ajang kumpul sesama riders YR15CI dengan masyarakat umum yang berada di Pasar Pramuka. Strategi yang sangat matang disiapkan oleh Bro Dadi selaku Ketua club YR15CI ditambah dengan kerjasama team yang baik pula, mulai dari survey lapangan dan perlengkapan lainnya.

"Alasan kenapa memilih pasar Pramuka karena selalu ramai pengunjung, selain itu lahan parkir motornya yang bersih, rapih dan tertata dengan baik," ungkap Bro Dadi kepada media online KabarOto.

Kegiatan ini tidak akan berjalan tanpa dukungan Kepala Pasar Pramuka yaitu Bro Ruslan dan Bro Wagen, yang bersedia menjadi duta dalam kegiatan sosialisasi safety riding kali ini. Sebagai Kepala Pasar Pramuka Bro Ruslan juga mengingatkan para member klub YR15CI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pasar Pramuka.

"Saya harap para anggota dari klub YR15CI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung pasar, tidak boleh menggangu pengguna jalan, membuat kemacetan di lokasi parkir, jangan sembarangan membuang sampah, harus tertib dan tidak boleh melakukan orasi atau memakai alat pengeras suara seperti toa dihalaman parkir," ujar Bro Ruslan kepada member klub YR15CI Jakarta.

Pengurus klub YR15CI Jakarta sangat memperhatikan akan hal ini, mereka melakukan secara individu untuk mensosialisasikan safety riding gunakan helm terhadap pengunjung pasar atau pun para pedagang. Kegiatan yang dilakukan oleh klub YR15CI Jakarta ini mengandalkan para member dan boncengers yang hadir untuk melakukan playering (membagikan brosur) dan komunikasi secara langsung. Sebelumnya member tersebut memperkenalkan diri, menyebutkan dari club atau komunitas, dan tujuannya adalah mengajak agar membudayakan gunakan helm dan selalu memakai helm apabila berkendara roda dua baik jarak jauh ataupun dekat.

Dalam waktu satu jam kegiatan ini sudah selesai, karena ada beberapa hambatan di lapangan, seperti saat mensosialisakan kegiatan kami saat ini kepada para pengendara yang tidak menggunakan helm, kebanyakan dari mereka tidak mau menjawab dengan berbagai alasan. Bahkan ada yg langsung jalan, ada yang bilang gak ada waktu, buru-buru dan lain-lain, sepertinya mereka ketakutan mungkin mereka pikir kami adalah anggota kepolisian, tetapi bagi yang bisa menjawab pertanyaan dari pengurus klub yang di tanyakan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, mereka mendapatkan sebuah souvenir dari klub YR15CI Jakarta, termasuk satu buah helm SNI.

"Berbagai jawaban yang didapat dari para pengendara yang tidak menggunakan helm, mulai dari jawaban karena tau lewat jalan tikus, karena dekat, karena orang sini, karena lupa, karena pakai jilbab dan banyak ungkapan lainnya. Penggunaan helm jangan disepelekan, berkendara baik dekat ataupun jauh gunakanlah helm saat mengendarai sepeda motor, mentaati tata terib lalu lintas yang tertera dalam Pasal 291 UU No. 22/2009. Banyak dampak buruk tidak menggunakan helm saat berkendara, seperti ditilang polisi, terkena gangguan mata, berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan," pungkas Bro Dadi.

baca juga:

Berita Terkait

Berita Terkait