Divonis Bersalah Melakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Puluhan Milliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor dengan melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel, KPPU menetapkan kedua Perusahaan ini melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi, R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.
Atas vonis tersebut, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan terlapor kedua PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
Denda yang diterima oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) lebih berat dengan penilaian majelis komisi karena telah memanipulasi data di persidangan. Oleh sebab itu, hukuman buat Yamaha sudah termasuk ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda.
Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor (Honda) telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim. Para terlapor akan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97% pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator dari KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik.
Baca Original Artikel