KabarOto.com - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, informasi menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Melihat informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina dan BP Naik Lagi 2 September 2026, Ini Daftar Terbarunya
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan, perusahaan terus memperhatikan respons dan opini masyarakat terkait informasi tersebut.
Tak hanya di wilayah Sumatera Selatan, perhatian terkait hal ini terus meluas dan menjadi pembahasan secara Nasional, serta menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,
ujar Kitty.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Baca Juga: Resmi Naik per 1 September 2026, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, perusahaan juga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.