POPULAR STORIES

Arti Angka Nomor Polisi Pada Kendaraan

Arti Angka Nomor Polisi pada Kendaraan Seri BOI pada Nopol motor ini menunjukkan tempat wilayah registrasi Jakarta Barat.(kabaroto/ian)

KabarOto.com - Setiap kendaraan di belahan bumi ini memiliki nomor pelat polisi sebagai identitas. Sekilas pelat nomor hanyalah deretan huruf dan angka yang tak berpola, bahkan mungkin masih banyak pengguna kendaraan belum sepenuhnya paham makna angka atau huruf-huruf tersebut.

Pada pelat nomer kendaraan terdapat kode rahasia dan arti tersendiri dari angka dan huruf yang tersemat di setiap kendaraan. Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah tempat kendaraan digunakan.

Baca Juga:

Untuk kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor menadapat angka 2000 sampai 6999. Sedangkan untuk kendaraan pengangkut penumpang atau bus mendapatkan nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban atau kendaraan pengangkut barang dimulai dari angka 8000 sampai 9999.

Angka-angka tersebut merupakan kode dari setiap kendaraan yang berada di jalan untuk memudahkan pihak berwajib mengenali dan mengawasi setiap kendaraan yang beredar.

Contoh, bila kendaraan menggunakan pelat nomor polisi B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.

Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu pelat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.

Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta): 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang. 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.

Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus, 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal, yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.

Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ. Huruf X pada 3 huruf terakhir pada umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Berikut huruf-huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z -> huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Nomor kendaraan juga memiliki kode wilayah