Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri/suami presidenRI 4: Istri/suami wakil presidenRI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan RakyatRI 6: Ketua Dewan Perwakilan RakyatRI 7: Ketua Dewan Perwakilan DaerahRI 8: Ketua Mahkamah AgungRI 9: Ketua Mahkamah KonstitusiRI 10: Ketua Badan Pemeriksa KeuanganRI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananRI 12: Menteri Koordinator Bidang PerekonomianRI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan RakyatRI 14: Menteri Sekretaris NegaraRI 15: Sekretaris KabinetRI 16: Menteri Dalam NegeriRI 17: Menteri Luar NegeriRI 18: Menteri PertahananRI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 20: Menteri KeuanganRI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya MineralRI 22: Menteri PerindustrianRI 23: Menteri PerdaganganRI 24: Menteri PertanianRI 25: Menteri KehutananRI 26: Menteri PerhubunganRI 27: Menteri Kelautan dan PerikananRI 28: Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRI 29: Menteri Pekerjaan UmumRI 30: Menteri KesehatanRI 31: Menteri Pendidikan NasionalRI 32: Menteri SosialRI 33: Menteri AgamaRI 34: Menteri Kebudayaan dan PariwisataRI 35: Menteri Komunikasi dan InformatikaRI 36: Menteri Negara Riset dan TeknologiRI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRI 38: Menteri Negara Lingkungan HidupRI 39: Menteri Negara Pemberdayaan PerempuanRI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah TertinggalRI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BadanPerencanaan Pembangunan NasionalRI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik NegaraRI 44: Menteri Negara Perumahan RakyatRI 45: Menteri Negara Pemuda dan OlahragaRI 46: Jaksa AgungRI 47: Panglima Tentara Nasional IndonesiaRI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaRI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)RI 52: Wakil Ketua DPRRI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet.