Nah dengan adanya aturan yang ditetapkan sebagau Undang-undang tersebut, maka kita wajib memerikasa kondisi ban serep seperti tipis atau tidak, retak atau tidak serta bagaimana dengan takaran anginnya. Karena angin tersebut jiuka tidak digunakan bisa keluar dari bagian pori-pori. Selalu sempatkan cek angin pada ban serep. Infgo yang kabaroto berikan ini kutipan dari dpr.go.id dimana salah satu pasal yang ada terdapat aturan ini.
Baca Juga: