Ada empat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum Anda datang ke Samsat.

1. Foto kopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan. 2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.3. Data kendaraan yang ingin diblokir, jika masih ada lampirkan juga foto kopi STNK nya.4. Mengisi formulir pemblokiran dengan dibubuhi oleh materai Rp6.000.

Setelah melakukan semua proses pemblokiran, Anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekira tiga sampai tujuh hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir.

Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah terblokir. Sehingga pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: