Denda yang diterima oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) lebih berat dengan penilaian majelis komisi karena telah memanipulasi data di persidangan. Oleh sebab itu, hukuman buat Yamaha sudah termasuk ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda.
Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor (Honda) telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim. Para terlapor akan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97% pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator dari KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik.