Selain itu, Jasa Marga juga menyiapkan beberapa upaya antisipasi dan penanganan kepadatan di lajur. Upaya-upaya tersebut meliputi:
• Pengalihan rute perjalanan di tol (keluar GT Cikarang Barat 3) dan pengalihan arus lalu lintas ke jalan arteri.
• Apabila antrean GT Pasteur sudah panjang dan di jalan arteri sudah padat (tidak bisa menampung lagi arus kendaraan), maka lalu lintas akan dialihkan ke pintu keluar tol terdekat (Baros, Koja, atau Kopo) Tol Purbaleunyi.
• Apabila lalu lintas ke arah Puncak di TL Gadog (Ciawi) ditutup, maka lalu lintas akan dialihkan ke GT Bogor. Jika lalu lintas arah Bogor padat, maka dilakukan pengalihan lalu lintas ke Sentul Selatan (BORR).
• Pemberlakuan contraflow berdasarkan diskresi kepolisian Km 21+000A s/d Km 33+000A; Km 48+200A s/d Km 62+000A (arus mudik); contraflow Km 69+200B s/d Km 50+000B (arus balik) ruas Tol Jakarta-Cikampek.
• Percepatan response time penanganan gangguan lalu lintas dengan penempatan petugas di lokasi rawan kepadatan.
• Peningkatan kemampuan monitoring dan identifikasi jam-jam padat dengan pemanfaatan RTMS.
• Percepatan distribusi informasi melalui VMS, VMS Mobile, JMCARe dan media sosial resmi Perusahaan.
• Pengaturan lalu lintas di rest area saat terjadi antrean panjang dengan buka/tutup oleh petugas.
Di samping berbagai strategi di atas, Pemerintah melalui Kementerian perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Libur Panjang (Wafat Isa Almasih /Paskah) Tahun 2018.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Tol Bekasi Berhasil Turunkan Volume Lalin
Adapun salah satu pengaturan arus lalu lintas dalam surat edaran tersebut yaitu pembatasan operasional barang yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk-keluar Jakarta), Ruas Tol Prof. Dr.Ir. Soedijatmo (arah keluar Jakarta) dan Ruas Tol Merak (arah keluar Jakarta).
Adapun waktu pemberlakuan pembatasan dimulai dari tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB untuk arah keluar Jakarta, sedangkan arah menuju Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.
Pembatasan operasi kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut sembako, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang hantaran pos dan uang serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan/atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Jasa Marga pun mempersiapkan Satuan Tugas (Satgas) 24 jam bila terjadi kondisi darurat, seperti jalan berlubang, banjir, genangan air, longsor dan lain-lain.
Guna membantu kelancaran arus lalu lintas ketika arus mudik, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi rambu-rambu, berkendara dengan tertib, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta selalu memastikan kecukupan saldo dan melakukan top up uang elektronik sebelum memasuki tol.
Untuk kenyamanan, Jasa Marga juga mengingatkan agar pengendara memastikan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menyiapkan perbekalan yang cukup.