Peraturan baru memuat biaya Pengesahan STNK kendaraan bermotor Roda-2 atau Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 dari Rp 50.000,00. Kendaraan bermotor Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Untuk tarif perpanjangan STNK mengikuti peraturan baru.
Kenaikan tarif nyaris 3 kali lipat dijumpai untuk Penerbitan BPKB Roda-2 dan Roda-3, dari Rp 80.000,00 ke Rp 225.000,00. Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih naik lebih dari 3 kali lipat dari Rp 100.000,00 menjadi Rp 375.000,00. Sementara biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta menjadi Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.
Baca juga :