Ia juga mengingatkan untuk tidak lupa juga mensyaratkan agar setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki indentitas digital masing-masing, misalnya alamat E-mail, WA, atau lainnya. Sehingga, setiap pelanggar otomatis langsung secara mekanis terkirim ke alamat digitalnya masing-masing.
Untuk sistem denda, Yannes menilai idealnya juga berbasis digital, artinya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menyertakan nomor account-nya. Sehingga jika terjadi pelanggaran, secara otomatis (dengan bukti yang otentik) dapat dipotong dari account-nya.
"Pertanyaannya sekarang apakah tidak boleh ada orang yang menggunakan kendaraan yang bukan miliknya? Kalau boleh, berarti perlu dikomunikasikan bahwa pemilik kendaraan bermotor menjadi avalis bagi kendaraannnya jika ternyata saat dipinjam orang lain yang bukan pemiliknya melakukan pelangggaran lalin. Mau berubah? jangan nanggung," tutup Yannes.