Tanpa STNK
Secara umum, motor listrik dan motor konvensional yang digerakkan secara mekanikal, memiliki kesamaan dari segi penggunaan.
Kedua jenis motor itu digunakan untuk alat transportasi. Hanya saja, satu digerakkan listrik, sedangkan lainnya mekanikal. Itulah sebabnya, ada perlakuan berbeda antara motor listrik dengan motor konvensional, Honda, Yamaha atau Suzuki misalnya.
Motor listrik yang digerakkan dengan listrik, tentu tidak wajib memiliki STNK. Sedangkan motor konvensional, wajib hukumnya memiliki STNK. Padahal, kedua motor ini sama-sama melaju di jalan raya.
Menanggapi hal itu, Bassa Suseno, Direktur PT Jaya Mimika Lestari, menjelaskan, kalau motor listrik A4000 nanti akan dilengkapi STNK. "Pertimbangannya karena besar, serta punya kecepatan di atas 45 km/jam," kata dia.
Menurut Bassa, dia pernah menanyakan hal ini ke aparat Kementerian Perindustrian. Syarat motor untuk punya STNK mereka bilang tergantung speed (kecepatan). "Mereka bilang 45 km/jam ke atas, harus punya STNK. Tapi sebetulnya, untuk motor listrik itu belum ada regulasinya yang pasti."
Itulah sebabnya, ketika anggota Polantas menghentikan laju pengendara motor listrik di jalan raya, mereka bingung melakukan tindakan. "Motornya kan digerakkan listrik, bukan mesin. Tak ada emisi. Makanya nanti pemerintah tentu akan menggodok hal ini," kata Bassa.