Pemerintah Indonesia cukup serius menanggapi kondisi yang ada. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2016 yang bisa menjerat produsen, bukan konsumen, barang palsu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. Sedangkan, Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Penadahan mengancam pengguna barang palsu dengan penjara maksimal 4 tahun.
Selain memindai QR Code, konsumen dapat mengunjungi http://ac.shell.com dan memasukan 16 angka yang tertera di lapisan kedua pada segel pengaman untuk melakukan verifikasi produk.