AKBP Budianto menjelaskan, penggunaan klakson modifikasi telolet seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional. Seperti kendaraan dinas seperti, kendaraan operasional kepolisian, ambulance, dan pemadam kebakaran, yang sudah di atur oleh undang undang.
“ Masyarakat umum tidak di izinkan mengunakan, itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tutur AKBP Budianto. Dan akan menindak dengan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson modifikasi itu. Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahannya saja,” tutup AKBP Budianto.