Solusi Jika Salah Arah di Tol
Melakukan putar arah di jalan tol tentu membahayakan diri sendiri, penumpang dan bahkan kendaraan lain.
Dengan berputar arah tentu saja dapat menyalahi aturan jalan tol, sesuai PP No 15 Tahun 2005, di mana sesuai syarat teknis di jalan tol Pasal 5 ayat 2.
Di mana, kecepatan paling rendah hanya 80 km/jam. Adapun kecepatan paling rendah di tol dalam kota, yaitu 60 km/jam.
Jadi, secara otomatis, jika Anda melakukan putar arah tentu kendaraan lain akan memperlambat laju kendaraan, hal ini bisa menimbulkan kecelakaan.
Solusinya adalah keluar terlebih dahulu di pintu tol terdekat, lalu masuk tol kembali di jalur yang benar.
Baca Juga: