Para penunggang sepeda motor tidak diperbolehkan untuk melintasi Jalan Sudirman dari Bundaran HI hingga Senayan. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan melintasi Jalan Rasuna Said hingga Jalan Imam Bonjol dari pukul 06:00 hingga 23:00 WIB.

Ada dua tujuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan tersebut. Pertama adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan. Kemudian, untuk membuat warga Jakarta lebih memilih menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menyiapkan area khusus parkir motor di ujung-ujung jalan menuju Rasuna Said. Dengan integrasi, di mana tiket parkir bisa digunakan untuk menaiki kendaraan umum seperti TransJakarta dan sebagainya.