Ia mencontohkan yang terjadi di Surabaya. Jika polisi harus mendatangi alamat dan ternyata kendaraan tersebut sudah pindah tangan ke orang lain tapi belum dibaliknamakan, maka hal itu akan membuat pihak kepolisian kebingungan. Alasannya, alamat ternyata tidak sinkron dengan pelaku pelanggaran yang di foto tersebut.
"Jika pelat nomor kendaraannya ternyata bodong, ya sudah, tidak ada yang bisa dilakukan. Artinya, dalam praktiknya dijamin perlu banyak pembenahan sistem manajemen lintas instansi. Karena sistem Internet of Things (IOT) yang dijalankan tersebut kuncinya adalah di integersi database dan satu standar penanganan," tutur Yannes.