Aftermarket

Lalu, bagaimana dengan mencopot spakbor bawaan pabrik, lalu menggantinya dengan produk aftermarket? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan spakborr variasi tetap tidak dibenarkan.

Jika, pengguna motor mencopot spakbor bawaan pabrik dan menggantinya dengan variasi, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. "Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto.

Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.