Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Persyaratan lain yang perlu diketahui adalah setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.

Maka jelas, bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Namun, bila hendak melakukan pembelian onderdil atau aksesoris, variasi untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bila mana onderdil atau aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya.