Jika dikemudian hari, motor itu hilang, klaim dapat diperoleh sebesar harga motor yang dibelinya dikurangi nilai penyusutan pertahun 10% dari harga motor. Anggaplah Januari 2017 hilang. Maka, perhitungan pergantiannya adalah, Rp 14.000.000,- – (Rp 14.000.000,- x 10%) = Rp 14.000.000 – Rp. 1.400.000 = Rp 12.600.000,-. Masih lumayan, kan?! Karena tanpa asuransi, kita hanya gigit jari ketika kendaraan hilang!
Nah, dengan kondisi lalu-lintas di Indonesia yang padat, dan banyak kecelakaan yang terjadi, serta menjaga diri dari kehilangan, membeli asuransi kendraan adalah pilihan bijaksana. Jangan tunggu sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang mengharuskan membayar lebih mahal, dibanding memiliki asuransi kendaraan.
Baca juga :