Catat Tanggalnya, Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek
News Rabu, 22 Januari 2025
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.