Vonis Kartel Untuk Honda dan Yamaha
Oto News Rabu, 22 Februari 2017
Dua produsen motor yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel. Keputusan yang di dapat pada hari Senin 20 Februari 2017 lalu, yang di ungkapkan oleh Ketua Majelis Komisi di ruang sidang KPPU. Benarkah Yamaha dan Honda Bersalah Dalam Kasus Kartel Pengaturan Harga Motor.