KPPU Minta Pemerintah Hapus Batas Bawah Tarif Angkutan Taksi Konvensional
Oto News Sabtu, 08 April 2017
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah diberlakukan dengan masa transisi selama tiga bulan.