Mengenal 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Putih Hingga Hijau
Oto News Selasa, 04 November 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara bertahap melakukan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan akurasi sistem tilang elektronik atau ETLE, sekaligus memperjelas pengenalan fungsi setiap kendaraan di jalan raya.