Ini Syarat-syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel
Oto News Kamis, 28 September 2017
KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terdiri dari lima golongan, yaitu A, B1, B2, C, dan D. Bukti registrasi dan identifikasi itu diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan lulus dalam mengikuti segala tes dan persyaratan.