Alasan Pemerintah Revisi Aturan Taksi Online
Oto News Senin, 23 Oktober 2017
KabarOto.com - Beberapa waktu lalu pemerintah kembali melakukan revisi soal taksi online dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.